Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan paten.

Pemeriksa Paten adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan paten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2013
    Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2014
    Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017
    Tunjangan Fungsional Pemeriksa Paten

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan permohonan paten.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.

Rumpun Jabatan : Hak Cipta, Paten, dan Merek

Kedudukan : PNS Kementerian Hukum dan HAM

Instansi Pembina : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten merupakan jabatan fungsional keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pemeriksa Paten Pertama,
  2. Pemeriksa Paten Muda,
  3. Pemeriksa Paten Madya, dan
  4. Pemeriksa Paten Utama.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Pemeriksa Paten Pertama:
    1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/
  2. Pemeriksa Paten Muda:
    1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/
  3. Pemeriksa Paten Madya:
    1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/
  4. Pemeriksa Paten Utama:
    1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan
    2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Baca Juga :  87 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Pertama

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pemeriksa Paten yaitu melakukan pemeriksaan permohonan paten yang meliputi pengelolaan dokumen permohonan paten, pemeriksaan substantif permohonan paten, dan penganalisisan hukum terkait dengan paten.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pemeriksa Paten harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2013.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
    2. Diklat fungsional/teknis di bidang paten serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
    3. Diklat Prajabatan
  2. Pengelolaan dokumen permohonan paten, meliputi:
    1. Pencatatan;
    2. Pemilahan dokumen permohonan sesuai kategori dan bidang substansi;
    3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen; dan
    4. Penataan dokumen
  3. Pemeriksaan substantif permohonan paten, meliputi:
    1. Pemeriksaan kelayakan invensi;
    2. Penganalisisan kejelasan invensi (clary of invention);
    3. Pemeriksaan abstrak;
    4. Pemeriksaan gambar;
    5. Penganalisisan klaim;
    6. Pengklasifikasian;
    7. Pengklasifikasian ulang;
    8. Penelusuran;
    9. Penelusuran tambahan;
    10. Penentuan kebaruan invensi;
    11. Penentuan langkah inventif;
    12. Penentuan keterterapan dalam industri;
    13. Pelaksanaan komunikasi;
    14. Pelaksanaan hearing;
    15. Pelaksanaan Mediasi;
    16. Pembuatan keputusan;
    17. Pemeriksaan dampak pemberian paten terhadap paten yang masih berlaku;
    18. Pembuatan surat penarikan; dan
    19. Supervisi
  4. Penganalisisan hukum terkait dengan paten, meliputi:
    1. Penerapan preseden hukum;
    2. Penentuan kecukupan bukti penggunaan;
    3. Penentuan paten ganda;
    4. Pengevaluasian keterangan ahli tertulis atas suatu referensi yang sama;
    5. Pemberian keputusan atas permohonan paten yang telah lebih dahulu digunakan atau diumumkan;
    6. Pemberian argumen pada Komisi Banding;
    7. Menjadi saksi ahli;
    8. Pelaksanaan ekspose (panelisasi) kasus terhadap permohonan paten; dan
    9. Pelaksanaan tugas internalisasi paten
  5. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang paten;
    2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang paten; dan
    3. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis pemeriksaan paten
  6. Penunjang tugas Pemeriksa Paten, meliputi:
    1. Pengajar/Pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang paten;
    2. Peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang paten;
    3. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
    4. Keanggotaan Tim Penilai;
    5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
    6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang kimia, biologi, farmasi, elektro, fisika, mesin, sipil, teknologi pertanian, teknologi perikanan, dan teknik di bidang International Patent Classification (IPC),
  2. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi syarat sebagaimana syarat pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang paten paling kurang 2 (dua) tahun,
  3. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
  4. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.

ANGKA KREDIT

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pemeriksa Paten

Pejabat Yang Mengusulkan Penetapan Angka Kredit Usul penetapan angka kredit Pemeriksa Paten diajukan oleh:

  1. Pejabat Eselon II yang membidangi paten kepada Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk angka kredit Pemeriksa Paten Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa Paten Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e,
  2. Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual kepada Pejabat Eselon II yang membidangi paten untuk angka kredit Pemeriksa Paten Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pemeriksa Paten

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit:

  1. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual bagi Pemeriksa Paten Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa Paten Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dan
  2. Pejabat Eselon II yang membidangi paten bagi Pemeriksa Paten Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Paten Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pemeriksa Paten diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten diberikan Tunjangan Pemeriksa Paten setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Pemeriksa Paten Utama : Rp1.5O0.000,00
  2. Pemeriksa Paten Madya : Rp1.260.000,00
  3. Pemeriksa Paten Muda : Rp960.000,00
  4. Pemeriksa Paten Pertama : Rp540.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2013
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten” ini bermanfaat.

26 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 4 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com